Peraturan Bupati Dompu Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Bupati Dompu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kab. Dompu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Dompu Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20 0 5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Me n ter i Da lam Neger i Nomor 1 3 Tahun 2 006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana d iubah de ngan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua a tas Peraturan Me n t er i Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan peng Pegawai Negeri Sipil Dae rah berdasarkan pertimbangan obyektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan peningicatan motivasi kerja berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja;
  2. Pemberian tarnbahan penghasilan sebagaiman dimaksud pada huruf a diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah memperoleh persetujan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Berdasarkan ertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupat i t entang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tahun 2015.

Dasar hukum Peraturan Bupati Dompu Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 09 Tahun 2014.

Ketentuan Umum;
Tujuan;
Besar Tambahan Penghasilan;
Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kab. Dompu

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2015

Berlaku Tanggal
09 Januari 2015

Sumber
BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (993.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar