Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat {3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 ten t an g De sa, p e r l u men e t a pkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.

Ketentuan Umum;
Keududukan Keuangan;
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu

Nomor
7 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2015

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.5 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar