Peraturan Bupati Dompu Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Bupati Dompu Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Dompu Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuaa Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2 015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Dompu Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Ta h u n 19 58
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 6 Ta h un 2014
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2010.

Terdiri dari 11 Pasal tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Ditetapkan Tanggal
24 April 2015

Diundangkan Tanggal
28 April 2015

Berlaku Tanggal
28 April 2015

Sumber
BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.52 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar