Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang
- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan sehubungan dengan telah banyaknya jabatan kepala desa yang dijabat oleh penjabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa: bahwa Kementerian Dalam Negeri belum mengundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, sebagai amanat dari Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- bahwa berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang
- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan guna mengisi kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Pesawaran dan dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/9601/PMD tanggal 18 Nopember 2014 perihal Pemilihan KepaJa Desa, dipandang perlu membentuk peraturan tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daJam huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesawaran tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749)
- Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang
- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Undang-
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
- Undang-
- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32)
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1)
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi landasan dasar yang menetapkan tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa Serentak, Tim Pengawas Pemilihan Kades, Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa, Pembiayaan, Ketentuan Tambahan dan disertai dengan Lampiran berisi Format Bentuk Surat Suara dan Kartu tanda Pemilih.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.