Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 40 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi Kabupaten Musi Rawas. Usaha mikro dan kecil perlu diberikan legalitas hukum izin usaha untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 40 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk Izin Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk satu lembar. Diatur pula tentang Maksud dan Tujuan Teknis Pemberian IUMK, Ruang lingkup dan prinsip peraturan Bupati ini meliputi pengaturan pemberian IUMK dan PUMK, pendelegasian kewenangan, pelaksanaan, hak dan kewajiban PUMK, pendampingan Pemberian IUMK, monitoring dan evaluasi terhadap Pemberian IUMK, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK, dan Biaya pelaksanaan pemberian IUMK.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.