Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1959 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2015 ini adalah:

  1. : Undang-Undang No.28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2914 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2015
  7. Peraturan Presiden RI No.36 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.15 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Tahun Anggaran 2015, dan
cara menghitung Dana Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
26 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
30 April 2015

Diundangkan Tanggal
30 April 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.33 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar