Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perbup Oku No. 12 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Oku
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai pedoman pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta laporan keuangan, dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No.12 Tahun 2014 telah ditetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Ogan Komering Uluno.12 Tahun2014, masih terdapat beerapa materi muatan yang belum diatur, untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.Tahun 1959
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No.12 Tahun 2014.
Dalam PERBUP ini diatur mengenai:
perubahan pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No.12 Tahun 2014.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.