Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, maka perlu meninjau Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
- Keputusan Mendagri Nomor 131.16-1601 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan;
penganggaran dalam APBD;
pengajuan bantuan keuangan;
verifikasi kelengkapan administrasi;
penyaluran bantuan keuangan;
penggunaan bantuan keuangan;
serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 24 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.