Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Umum TA 2016 di Lingkungan Pemerintah Kab Ogan Ilir
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 perlu menyusun Pedoman APBD Tahun Anggaran 2016. Untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015, perlu ditindaklanjuti dengan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 47 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.37 Tahun 2003
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah no.41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.1 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri KeuanganNo.65/PMK.02/2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
Standar Biaya Masukan dan Keluaran Tahun Anggaran 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2017 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Download Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 47 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.