Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Petanian di Kabupaten Banjar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian;
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
- . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.130/8/2011
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
- . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 091 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Pupuk Bersubsidi;
3. Peruntukan Pupuk Bersubsidi;
4. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi ;
5. Realokasi Pupuk Bersubsidi ;
6. Penyaluran Pupuk Bersubsidi ;
7. Het Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi;
8. Pengawasan Dan Pelaporan;
9. Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.