Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah yang berhubungan dengan sistem akuntansi barang milik daerah, perlu adanya suatu pedoman kapitalisasi barang milik daerah dalam sistem akuntansi pemerintah kabupaten sekadau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
kapitaslisasi Barang Milik Daerah;
Batas Minimum Kapitalisasi Barang Milik Daerah;
Pencatatan Barang Milik Daerah;
Penaksiran Nilai dan Konsisi Aset Tetap, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.