Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 53 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan BupatiOgan Komering Ulu Timur tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OganKomering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 53 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang nIO 1 tahun 2004
- Undang-Undang No 25 tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 37 Tahun 2003
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 8 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006: Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah:
Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2016
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.