Peraturan Bupati Jombang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pagu Indikatif Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jombang Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkcmbangan yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Jombang No 7 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Jombang No 10 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 6/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 diubah dan setelah angka 11 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 12 ;
2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) diubah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.