Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat di Kabupaten Jombang, maka perlu memberikan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan;
  2. bahwa dalam rangka memberikan pedoman teknis terkait pembebasan retribusi pelayanan kesehatan perlu menuangkannya dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Kesehatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
  2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 29 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 40 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 36 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No 44 Tahun 2009
  8. Undang-Undang No 13 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No 24 Tahun 2011
  10. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
  16. Peraturan Daerah Kab. Jombang No 15 Tahun 2006
  17. Peraturan Daerah Kab. Jombang No 22 Tahun 2010
  18. Peraturan Bupati Jombang No 13A Tahun 2011
  19. Peraturan Bupati Jombang No 39 Tahun 2012.

Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan diberikan pembebasan retribusi terhadap jenis pelayanan kesehatan sebagai berikut:
a. Klinik Umum di Jam Kerja;
b. Klinik Umum di Luar Jam Kerja;
c. Klinik Spesialis;
d. Konsultasi Antar Klinik;
e. Pemeriksaan Kesehatan Pelajar;
f. Pemeriksaan Kesehatan Umum;
g. Pemeriksaan Calon Pengantin (perorang);
h. Surat Keterangan visum et repertum (luar);
1. Administrasi Klaim Asuransi;
J. Resume Medis;
k. Salinan Rekam Medis;
1. Pemeriksaan Mikrobiologi;
1) Sputum ETA 2) Pengecatan Gram 3) Pengecatan Kusta m. Pemeriksaan Laboratorium Malaria Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud berlaku bagi penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Jombang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang

Nomor
11 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD No 11/C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.26 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar