Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap,dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Jenis

Nomor
35 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap,dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.35

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Tapin Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
  2. Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Mengubah Perbup No 35 Tahun 2015
  3. Peraturan Bupati Tapin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin

Download Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.68 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar