Peraturan Bupati Boalemo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penugasan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Boalemo Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk keseragaman serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur suatu tata cara perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK. 05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
- Peraturan Daerah Kab. Boalemo Nomor 2 tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Boalemo Nomor 7 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014
– Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Azas Umum Perjalanan Dinas;
4. Pendelegasian Kewenangan Penugasan yang Membutuhkan Perjalanan Dinas;
5. Perencanaan Penugasan yang Membutuhkan Perjalanan Dinas;
6. Hak-hak Keuangan Pejabat Tertentu atau Pengikut Pejabat Tertentu yang Melakukan Perjalanan Dinas;
7. Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
8. Pertanggungjawaban;
9. Akuntabilitas, Transparansi dan Tuntutan Ganti Rugi;
10. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Boalemo Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.