Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Pelanggan dan Besaran Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta, maka perlu mengatur klasifikasi pelanggan dan besaran tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta. Dalam rangka mewujudkan struktur tarif yang mencerminkan rasa keadilan diantara kelompok Pelanggan PDAM yang dilakukan melalui subsidi silang antar kelompok pelanggan, serta untuk mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan air bersih kepada pelanggan secara berkesinambungan, dipandang perlu menyesuaikan besaran tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Pelanggan dan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta.

Dasar hukum Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 13 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 3/PD/1976,
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005,
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013,
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008,
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Klasifikasi Pelanggan dan Besaran Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Prinsip Penerapan Tarif, 4. Klasifikasi Pelanggan, 5. Kententuan Tarif, 6. Pembayaran, 7. Biaya Non Air, 8. Sanksi Administratif, dan 9. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Nomor
13 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Klasifikasi Pelanggan dan Besaran Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2015

Berlaku Tanggal
15 Januari 2015

Sumber
BD.2015/13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (60.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar