Peraturan Bupati Mappi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mappi Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran serta tertibnya administrasi penatausahaan di lingkungan Pemkab Mappi, makan dipandang perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Mappi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2008
- Undang-Undang No 26 Tahun 2002
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab Mappi Nomor 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembagian perjalanan dinas, penandatanganan SPT dan SPPD, pelaksanaan pertanggungjawaban perjalanan dinas, jenis dan penetapan perjalanan dinas, dengan 6 lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Mappi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.