Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di Kabupaten Karawang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan ketentuan Pasal 147 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di Kabupaten Karawang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 6 Tahun 20014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- PERPRES No 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014
- Peraturan Daerah KAB.KARAWANG No 13 Tahun 2014.
– Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Dan Peraturan Kepala Desa Di Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Jenis Dan Materi Muatan Peraturan Di Desa, Perencanaan, Penyusunan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa, Penyusunan Peraturan Desa Oleh Bpd, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan, Penyebarluasan, Evaluasi Dan Klarifikasi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Serta Peraturan Kepala Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.