Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Serta Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur ketentuan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.9

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar