Peraturan Bupati Karawang Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Karawang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang
Nomor
45 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Karawang
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2015
Berlaku Tanggal
15 Mei 2015
Sumber
BD 2015/45
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.