Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memenuhi kebutuhan mengenai tata cara pembagian dan penetapan alokasi dana desa bagi setiap desa di Kabupaten Cianjur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabuapten CIanjur Nomor 4 Tahun 2013
- dan Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Cianjur Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.