Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Penananman Modal kepada Kepala Badan Pananaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pananaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.