Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Penananman Modal kepada Kepala Badan Pananaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu

Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pananaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karimun

Nomor
14 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Penananman Modal kepada Kepala Badan Pananaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2015

Berlaku Tanggal
21 Mei 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.56 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar