Peraturan Bupati Karimun Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Program Beras Miskin (Juknis Raskin) Kabupaten Karimun Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karimun Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diterbitkannya Pedoman Umum Raskin 2015 oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Program Raskin untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) khususnya bagi Tim Koordinasi di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Pelaksana Distribusi di Kelurahan/Desa, sehingga perlu suatu petunjuk teknis dalam melaksanakannya
Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Thaun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
- Inpres Nomor 3 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Beras Miskin (JUKNIS RASKIN) Kabupaten Karimun Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.