Peraturan Bupati Karimun Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karimun Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bangunan yang didirikan sebelum Peraturan Bupati ini dan/atau telah selesai seluruhnya serta dimanfaatkan yang tidak/belum meminta izin bangunan dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun dapat mengadakan atau diadakannya pemutihan atau penyelesaian izin bangunannya dengan membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.