Peraturan Bupati Karimun Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Bupati Karimun Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karimun Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bangunan yang didirikan sebelum Peraturan Bupati ini dan/atau telah selesai seluruhnya serta dimanfaatkan yang tidak/belum meminta izin bangunan dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun dapat mengadakan atau diadakannya pemutihan atau penyelesaian izin bangunannya dengan membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Dasar hukum Peraturan Bupati Karimun Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karimun

Nomor
17 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2015

Berlaku Tanggal
15 Juni 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (251.3 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar