Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati/Walikota dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan BupatiTanah Bumbu tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi tata nilai pengadaan, pengelolaan kegiatan, kegiatan swakelola, kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan dan sanksi, dan pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi pengadaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
11 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2015

Berlaku Tanggal
15 Maret 2015

Sumber
BD.2015/NO.11

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

Download PDF (428.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar