Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa besaran honorarium pegawai tidak tetap/ tenaga kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur Besaran Honorarium dan tambahan penghasil bagi Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2014 tentang HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP/TENAGA KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.