Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah dan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah kedua, dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Bupati tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 07 Tahun 2010.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Belanja Tidak Terduga yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.