Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Tidak Dapat Diselesaikan pada Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Tahun Anggaran Berikutnya
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Nomor
54 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Tidak Dapat Diselesaikan pada Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Tahun Anggaran Berikutnya
Ditetapkan Tanggal
29 September 2015
Diundangkan Tanggal
30 September 2015
Berlaku Tanggal
30 September 2015
Sumber
BD 2015/55
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.