Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyusutan Indikator Kinerja Utama (IKU) SKPD
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat:
tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), meliputi Ketentuan Umum;
Standar Operasional Prosedur Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU);
Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.