Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2015

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pengajuan SPP-spm

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pelaksanaan Pengajuan SPP-SPM dipandang perlu menetapkan Staldar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pengajuan SPP-SPM.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
  14. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011
  15. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.

Peraturan ini memuat:
tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pengajuan SPP-SPM, meliputi Ketentuan Umum;
Standar Operasional Pelaksanaan Pengajuan SPP-SPM;
Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
85 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pengajuan SPP-spm

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/NO.492

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (398.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar