Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015-2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 khususnya pemenuhan kebutuhan dasar bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkugan (AMPL), salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui perluasan dan pengarusutamaan Program Nasional Peyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat. Dalam upaya mendukung keberlanjutan perluasan dan pengarusutamaan program tersebut, serta guna terwujudnya peningkatan akses masyarakat miskin terhadap air minum dan sanitasi, perlu pemuatan kebijakan air minum dan penyehatan lingkungan khususnya yang berbasis masyarakat dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan kedalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah. untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 0445/M.PPN/11/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Universal Acces 100-0100, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (RADMDGs) Provinsi Kalimantan Selatan, serta untuk mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium, khususnya target UniversalAcces 100-0-100 sektor air minum dan sanitasi, maka dipandang perlu untuk menetapkan Rencana AksiDaerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tanah Laut 2015-2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/ PRT / M/ 2007
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat:
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tanah Laut 2015-2019, meliputi Ketentuan Umum;
Peran dan Fungsi RAD AMPL Kabupaten Tanah Laut 2015-2019;
Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tanah Laut 2015-2019;
Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Tanah Laut 2015-2019, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.