Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut perlu dilakukan pemenuhan hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah digariskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014
- Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0375/KUM/2014.
Peraturan ini memuat:
tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut meliputi:
Ketentuan Umum;
Uang Representasi, Uang Paket dan Tunjangan-Tunjangan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.