Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (Rkt)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 103 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 103 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut nomor 11 tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang memuat:
Ketentuan Umum;
Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan;
Tata Kerja, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 103 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.