Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2015

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengadministrasian Surat Masuk

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pengadministrasian Surat Masuk, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
  11. PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
  15. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011
  16. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengadministrasian Surat Masuk, yang memuat:
Ketentuan Umum;
Standar Operasional Prosedur Pengadministrasian Surat Masuk;
Tata Kerja, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
106 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Standar Operasional Prosedur Pengadministrasian Surat Masuk

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/NO.513

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (565.02 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 106 Tahun 2015

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar