Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2015

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyusutan Llpd SKPD

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Penyusunan LPPD SKPD, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan LPPD SKPD

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
  26. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
  30. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011
  31. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyusutan LLPD SKPD, yang memuat:
;
Ketentuan Umum, Standar Operasional Prosedur Penyusutan LLPD SKPD, Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
96 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Standar Operasional Prosedur Penyusutan Llpd SKPD

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.503

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (480.31 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 96 Tahun 2015

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar