Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 180 Tahun 2015

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 180 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 180 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan adanya penambahan serta penghapusan sebagian urusan dalam pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat, maka Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada camat perlu dilakukan perubahan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 180 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
  9. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013.

Ketentuan Pasal I dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat ditambah 1 urusan baru, yaitu untuk urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta penghapusan 6 urusan yang tercantum pada Pasal 3 ayat ( 1 ) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat. Sehingga Pasal 3 ayat ( 1 ) berbunyi Sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan kepada Camat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikelompokkan dalam urusan sebagai berikut:
a.urusan pertanahan;
b.urusan perijinan;
c.urusan tata ruang;
d.urusan pendidikan;
e.urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
f.urusan penegakkan perundang-undangan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan
g.urusan pemberdayaan masyarakat dan desa. Mengubah lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat ,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
180 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.586

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
  2. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat

Download PDF (563.67 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 180 Tahun 2015

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar