Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 181 Tahun 2015

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 181 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perubahan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 181 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindak lanjuti Telaahan Staf dari Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan danPerkebunan Kabupaten Tanah Laut Nomor 521/887 / Distanbun/2015 perihal mohon pertimbangan dan persetujuan Pimpinan Daerah (Bupati Tanah Laut) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 dan dalam rangk aoptimalisasi serapan pupuk bersubsidi di semua wilayah Kabupaten Tanah laut menghadapi musim tanam November – Desember 2015 perlu dilakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 181 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965

Beberapa Alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan jenis pupuk dan wilayah Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut sebagaimana tercantum padalampiran I sampai dengan Lampiran XXIV pada Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 diubah menjadi sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
181 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Perubahan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015.

Download PDF (1.58 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar