Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Penyampaian LHKPN dan Penyampaian LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas paratur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, diperlukan komitmen semua Aparatur Sipil Negara melalui Penyampaian Harta Kekayaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Tirnur;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang NO.28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.31 Tahun 1999
  3. Undang-Undang NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2000
  4. Undang-Undang NO.30 Tahun 2002
  5. Undang-Undang NO.5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah NO.53 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah NO.65 Tahun 1999

Penyelenggara negara dan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menyampaikan laporan LHKPN dan LHKASN adalah:
(a) Pejabat yang Eselon II, Pengelola Anggaran dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa wajib menyampaikan LHKPN ke KPK;
(b) Pejabat Eselon III, IV, V dan Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menyampaikan LHKASN kepada Bupati melalui Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Timur. LHKPN dan LHKASN disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan;
b. 1 (satu) bulan setelah pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi atau mutasi, dan
/atau c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
49 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Mekanisme Penyampaian LHKPN dan Penyampaian LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Mencabut :

  1. Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 060/K.688/2010 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat yang memangku Jabatan Strategis dan Potensial serta Rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.65 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar