PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur TA 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
- bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, la-iteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO7 Tahun 2000
- Undang-Undang NO.33 Tahun 2004
- Undang-Undang NO.5 Tahun 2014
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah NO.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah NO.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah NO.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah NO.53 Tahun 2010
- Peraturan Presiden NO.52 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah NO.7 Tahun 2009
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir dikarenakan adanya kejadian diluar kemampuan manusia/ tidak dikehendaki (force majeure), yakni cuti hamil dan sakit ringan/ sakit permanen;
c. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD•
, d. Pegawai Negeri sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dalam batas anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing SKPD/Unit Kerja berikut perubahannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.