Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk mengembangkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan dibidang pertanian, perikanan, dan kehutanan di kecamatan perlu dilakukan pengelolaan secara kelembagaan;
  2. bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan merupakan unit pelaksana teknis yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penyuluhan Kabupaten;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Pasal 113 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Bupati dapat membentuk unit pelaksana teknis dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009
  8. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014
  9. Permentan Nomor 26/Permentan/ OT.140/4/2012
  10. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
  11. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan;
Tugas dan Fungsi;
Organisasi;
Eselonering;
Tata Hubungan Kerja;
Pelaporan;
Kepegawaian;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
54 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2015

Berlaku Tanggal
17 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.56, LL KAB. KAYONG UTARA: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (188 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar