Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 47 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi prinsip berkeadilan, pemerataan dan proporsional perhitungan dan pembagian Alokasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, perlu disesuaikan kembali;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengakasian Alokasi Dana Desa

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 47 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Prinsip Pengalokasian ADD;
Pengalokasian Dan Penetapan ADD;
Penghitungan ADD;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
47 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa

Ditetapkan Tanggal
05 November 2015

Diundangkan Tanggal
05 November 2015

Berlaku Tanggal
05 November 2015

Sumber
BD.2015/NO.48, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (91.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar