Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 49 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk memberikan jaminan kesehatan bagi kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diatur penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (3) huruf c dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang tentang Desa, dalam melaksanakan tugasnya kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 49 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Jaminan Kesehatan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.