Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 40 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kayong Utara
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 40 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan;
Kelembagaan KPAD;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Tugas dan Fungsi;
Larangan;
Kode Etik;
Tim Seleksi Anggota KPAD;
Mekanisme Kerja;
Visi, Misi dan Tujuan Strategis KPAD;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 38 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.