Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka perbaikan kinerja manajemen pemerintah dan kualitas pelayanan publik, melalui proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan dilakukan dengan menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
- Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Prinsip Penyusunan dan Pelaksanaan SOP AP;
Manfaat SOP;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.