Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemanfaatan hasil hutan negara dan hutan hak bertujuan untuk memperoleh hasil yang optimal tanpa mengurangi fungsinya;
- bahwa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu bertujuan untuk menjamin legalitas usaha, legalitas produk berbahan baku kayu, mendorong ketertiban penatausahaan kayu, serta menanggulangi penebangan ilegal dan perdagangan kayu ilegal;
- bahwa pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu pada pemilik hutan hak, Tempat Penampungan Terdaftar (TPT), industri primer hasil hutan kayu, industri rumah tangga/pengrajin, dan/atau industri pengolahan kayu lanjutan belum berjalan dengan baik;
- bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 3 Tahun 2013
- Undang-Undang No 18 Tahun 2013
- Undang-Undang No 7 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-11/2006
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/6/2008
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut-11/2012
- Permen Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-11/2014
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.55/Menhut-11/2014
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.13/VI-BPPHH/2014
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.15/VI-BPPHH/2014
- Peraturan Daerah Jombang No 16 Tahun 2008
Kebijakan pelaksanaan SVLK diperuntukkan bagi pemilik hutan hak, Tempat Penampungan Terdaftar (TPT), industri primer hasil hutan kayu, industri rumah tangga/pengrajin, dan/ atau industri pengolahan kayu lanjutan yang akan, sedang, dan/atau telah memenuhi SVLK.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.