Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan pemilihan kepala Desa Antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan;
- bahwa mengingat pelaksanaan pemilihan kepala Desa Antarwaktu harus segera dilaksanakan karena telah berakhirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kayong Utara, maka sebelum ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemilihan kepala Desa antarwaktu, perlu diatur tata cara pelaksanaan pemilihan kepala Desa antarwaktu dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu;
Peyelesaiana Perselisihan;
Pengesahan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Antarwaktu;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.