Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, perlu dilakukan penyempurnaan untuk lebih memberikan kejelasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa Antarwaktu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 30 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
  7. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
30 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2015

Sumber
BD.2015/NO.30, LL KAB. KAYONG UTARA: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (170.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar