Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Dokter Berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Besaran Honorarium Dokter Berstatus Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kayong Utara diperlukan ketersediaan tenaga dokter yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Daerah;
  2. bahwa untuk menjamin kesejahteraan tenaga dokter agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal dipandang perlu memberikan penghasilan yang layak berupa tambahan penghasilan Dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil dan besaran honorarium Dokter berstatus Pegawai Tidak Tetap;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Dokter Berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Besaran Honorarium Dokter Berstatus Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah No38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  9. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
  10. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
  11. Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2010

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dokter Berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Besaran Honorarium Dokter Berstatus Pegawai Tidak Tetap;
Pembayaran;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
24 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tambahan Penghasilan Dokter Berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Besaran Honorarium Dokter Berstatus Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
BD.2015/NO.26, LL KAB. KAYONG UTARA: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (133 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar