Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Barang Milik Daerah;
Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Penetapan dan Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
Perencanaan Kebutuhan;
Pengadaan;
Penggunaan;
Pemanfaatan;
Pengamanan dan Pemeliharaan;
Penilaian;
Pemindahtanganan;
Pemusnahan;
Penghapusan;
Penatausahaan;
Pengawasan dan Pengendalian;
Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
Ganti Rugi dan Sanksi;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mempawah

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2021

Berlaku Tanggal
11 Januari 2021

Sumber
LD.2021/NO.1 LL Kab Mempawah : 60 Hal

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (702.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar